Hukrim
Home / Hukrim / Wilayah Lebak Darurat Tramadhol dan Eximer, APH Terkesan Tutup Mata

Wilayah Lebak Darurat Tramadhol dan Eximer, APH Terkesan Tutup Mata

Potret iilustrasi obat terlarang (ilegal)

CiptanewsBanten – Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten menjadi pekerjaan rumah besar bagi Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga saat ini berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya yang terdapat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Warunggunung, Polres Lebak Banten.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, ada beberapa titik di berbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer.

Di tempat ini dengan bebasnya penjual obat keras nongkrong di depan warung kopi milik warga setempat dan bertransaksi dengan pelanggannya, secara langsung (COD).

Hal ini merupakan indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sehingga para penjual dan pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin edar atau ilegal ini makin marak dan merasa kebal hukum. serta membuat para penikmat atau pecinta Tramadhol dan Eximer ini dengan mudah untuk mendapatkannya.

Kembali Gelar Aksi Solidaritas, Warga Cibetus dan Mahasiswa Berikan 4 Tuntutan Keras

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengedar obat-obatan golongan G tanpa resep dokter atau ilegal ini sangatlah berat, namun hal tersebut seakan-akan tidak membuat para pelaku ini takut bahkan merasa kebal hukum.

Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435 yang sebelumnya Pasal 196 UU No 36 Tenang Kesehatan yang berbunyi ‘Bagi para penjual dan pengedar obat golongan G Tramadhol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat ancaman pidana 10 tahun penjara’.

Aparat penegak Hukum (APH) setempat atau Polres Lebak beserta masyarakat diharapkan dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Eximer. (*/Red)

× Advertisement
× Advertisement