
Paslon Pilkada Kabupaten Serang, Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib
CiptanewsBanten – KPU Kabupaten Serang resmi tetapkan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca lebaran, tepatnya pada tanggal 19 April 2025.
“Pemungutan Suara Ulang dilakukan hari Sabtu agar tidak mengganggu hari kerja dan masyarakat bisa antusias untuk menentukan hak nya sebagai pemilih,” ungkap Komisioner KPU Serang, Septia Abdi Gama, Minggu (2/3/2025).
Gama menyampaikan bahwa bahwa pekan depan sudah pada tahapan perekrutan badan adhoc, yaitu PPK, PPS, hingga KPPS. Serta masuk pada tahap sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk badan adhoc tidak butuh waktu lama, paling dua sampai tiga hari bisa beres karena nunggu SK pengaktifan kembali saja,” jelasnya.
Adapun untuk logistik keperluan pemilihan, pihaknya menyampaikan bahwa logistik akan tersedia awal bulan April.
Adapun untuk kertas suara, Gama menyebut KPU membutuhkan 1.257.591 lembar surat suara untuk pelaksanaan PSU yang akan digelar di 2.355 TPS.
“Untuk PSU ini masih menggunakan DPT yang lama, cadangan 2,5 persen yakni sebanyak 31.720 lembar,” pungkasnya. (*/Red).



