
Masyarakat Padarincang Gelar Aksi di Depan Polda Banten, Senin, 10 Februari 2025
CiptanewsBanten – Buntut penangkapan 11 warga Kampung Cibetus, gabungan masyarakat Padarincang, mahasiswa, dan santri gelar aksi solidaritas di depan kantor Polda Banten, Senin, 10 Februari 2025.
Dalam aksinya, massa menuntur agar 11 orang tersebut dibebaskan, dimana 5 diantaranya anak dibawah umur, dan 6 orang dewasa.
Muhammad Ali Taufan, salah satu massa aksi menyebutkan bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur.
“Aksi ini merupakan bentuk solidaritas kita kepada teman-teman padarincang yang secara intimidatif diringkus paksa tanpa adanya prosedur penangkapan yang terjadi tengah malam kemarin, kami mengutuk dan mengecam keras segala tindakan represifitas aparat kepolisian yang tidak berjalan pada semestinya” ungkapnya kepada media.
Ali tegas menyebut, bahwa apa yang dilakukan warga pada 24 November 2024 yang lalu bukan merupakan bentuk kriminalitas, melainkan upaya perlawanan dan pembelaan atas hak ruang hidup yang aman, nyaman, dan sehat.
“Pembakaran tersebut bukan bentuk kriminalitas, melainkan bentuk perlawanan dan pembelaan atas hak ruang hidup yang aman, nyaman, dan sehat. 13 tahun warga Cibetus hidup dalam bayang-bayang limbah ternak yang membuat penyakit warga sekitar” jelasnya.

Potret Kejadian (24/11/2024)
Di tempat yang sama, di depan para peserta aksi, Rizal Hakiki, selaku tim pendamping menyampaikan bahwa pemerintah sudah seharusnya memberikan ruang hidup yang aman, nyaman, dan sehat kepada masyarakatnya.
Dalam audiensinya, tim pendamping meminta agar 11 warga yang ditangkap agar segera dibebaskan, dan menyelesaikan permasalahan tersebut yang sudah terjadi selama 13 tahun lamanya.

Rizal Hakiki, SH, selaku Tim Pendamping
Selain itu, dalam audiensi yang dihadiri oleh Ditreskrimum Polda Banten dan Kabid Humas Polda Banten tersebut, tim pendamping juga menuntut agar Polda Banten membantu menjembatani pertemuan antara warga Kampung Cibetus dengan pihak pemerintah daerah, yang dalam hal ini adalah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang terpilih.
Sementara itu, Polda Banten menyebut bahwa 11 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Dian Setyawan, Dirkrimum Polda Banten
Kombes Dian Setyawan, Dirkrimum Polda Banten, menerangkan 11 orang tersangka yang ditahan dan ditetapkan tersangka, yakni DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM.
“Awalnya ditangani oleh Polresta Serang Kota kemudian dari Krimum membentuk tim gabungan, kita melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, jadi status perkara ini sudah naik sidik,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025).
Para tersangka ditangkap sejak Jumat (7/2). Lima orang di antaranya anak di bawah umur.
“Mengamankan 11 orang pelaku, 5 orang lagi kita tidak ditampilkan karena pelaku masih anak di bawah umur,” ujarnya. (*/Red).