Hukrim
Home / Hukrim / Kembali Gelar Aksi Solidaritas, Warga Cibetus dan Mahasiswa Berikan 4 Tuntutan Keras

Kembali Gelar Aksi Solidaritas, Warga Cibetus dan Mahasiswa Berikan 4 Tuntutan Keras

Potret Aksi Solidaritas Warga Cibetus dan Mahasiswa di depan Pengadilan Negeri Serang

Potret Aksi Solidaritas Warga Cibetus dan Mahasiswa di depan Pengadilan Negeri Serang

 

CiptanewsBanten – Warga masyarakat Kampung Cibetus Padarincang dan mahasiswa, kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Serang pada hari Senin, 14 April 2025.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas ditangkapnya 16 warga Kampung Cibetus Padarincang yang diduga melakukan aksi pembakaran terhadap kandang ayam milik PT. Sinar Ternak Sejahtera.

Unpopular Opinion; Aliansi Padarincang Melawan

Kekuasaan dapat mencakup segala sesuatu yang membangun dan mempertahankan kendali manusia atas manusia lainnya. Dengan demikian, kekuasaan mencakup semua hubungan sosial yang melayani tujuan tersebut, mulai dari kekerasan fisik hingga ikatan psikologis paling halus yang dengannya satu pikiran mengendalikan pikiran lainnya.

Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas

Kekuasaan mencakup dominasi manusia oleh manusia, baik ketika kekuasaan tersebut didisiplinkan oleh tujuan moral dikendalikan perlindungan maupun oleh konstitusional, seperti dalam demokrasi Barat, maupun ketika kekuasaan tersebut merupakan kekuatan yang liar dan biadab yang hukumnya tidak dapat ditemukan kecuali dalam kekuatannya sendiri satu satunya pembenarannya kemegahannya.

Beberapa rentetan peristiwa yang terjadi dan dirasakan warga Kampung Cibetus, dalam kilas kronologi perjuangan; warga melawan korporasi yang mengganggu kehidupan serta lingkungan hidup mereka.

Segala hal dilakukan atas beberapa perjuangan dengan dasar lingkungan yang sehat dan aman. Tetapi, hal itu malah menjadi sebuah petaka yang dirasakan oleh warga Kampung Cibetus, penangkapan yang brutal oleh kepolisian dengan seragam premannya ia mendobrak dan menculik beberapa warga hingga 16 orang ditangkap dengan non-prosedural.

Warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menghadapi ancaman serius akibat aktivitas peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera yang merupakan anak perusahaan Charoen Pokphand. Selain pencemaran lingkungan mengancam kesehatan warga, warga Cibetus mengalami intimidasi dan teror sejak berani menyuarakan protes terhadap dampak buruk operasional PT Sinar Ternak Sejahtera.

Sejak tahun 2013-2025, warga Cibetus telah mengalami berbagai masalah akibat limbah peternakan, termasuk bau menyengat, pencemaran air, serta meningkatnya gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan, kuku terkelupas dan masih banyak dampak lainnya. Keluhan mereka, yang telah disampaikan kepada pihak berwenang, tidak kunjung mendapatkan solusi konkret.

Sebulan Menjabat, Kapolres Lebak Release Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana dan Amankan 207 Knalpot Brong

Tak hanya itu, warga yang aktif menyuarakan penolakan justru menghadapi berbagai bentuk intimidasi, mulai dari ancaman verbal hingga tindakan kriminalisasi. Upaya mereka dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat justru direspons dengan tindakan represif, menambah panjang daftar konflik lingkungan yang melibatkan perusahaan besar di Indonesia.

Sehubungan dengan kriminalisasi/penangkapan 16 orang warga Cibetus dan teror yang
terus berlangsung, kami Aliansi Padarincang Melawan menuntut dan menyatakan sikap:

1. Bebaskan 16 Warga dan Pulihkan Nama Baik Warga Cibetus-Padarincang
2. Cabut Izin PT Sinar Ternak Sejahtera
3. Stop Intimidasi dan Represifitas Gerakan Rakyat
4. Copot dan Adili Polisi Pelanggar Hak Asasi Manusia (/*Red)

× Advertisement
× Advertisement