
CiptanewsBanten – Febri Setiadi, Ketua Bawaslu Pandeglang Ultimatum ASN yang lakukan kegiatan like, komen, dan share pada postingan Calon Kepala Daerah yang berkontestasi di Pilkada.
Ia mengatakan secara tegas, jika ada ASN yang kedapatan melakukan hal itu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang bisa dikenai sanksi.
“Itu masuk (pelanggaran), jadi kalaupun misalkan ada yang bermedsos, ngelike, terus kemudian nge-share dan lain-lain itu bisa disampaikan laporannya ke Bawaslu,” kata Febri, Kamis (18/9/2024), dikutip detik.
Namun demikian, Febri juga menyampaikan bahwa pelaporan ke Bawaslu jika ada ASN yang melakukan dugaan pelanggaran, seperi yang disebutkan harus disertakan dengan alat bukti yang kuat.
“Syarat formil dan materilnya harus kuat,” jelasnya.
Mengenai netralitas ASN tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengalaman Netralitas Pegawai Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum. SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN-RB, Bawaslu, BKN dan KASN.
Ia juga menyebut, bahwa tingkat kerawanan Netralitas ASN di Kabupaten Pandeglang sangatlah tinggi.
“Dalam penyusunan indeks kerawanan pemilihan ini, kita mengacu pada pilkada di tahun 2020 kemarin, terus kemudian di Pemilu 2024 karena ada beberapa penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara termasuk juga kepala desa, itu juga menjadi satu potensi kerawanan di penyelenggaraan pilkada,” ucapnya. (*/Red).