
CiptanewsBanten – Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Cilegon adalah wadah atau tempat berkumpulnya para pengusaha, baik komunikasi, informasi dan konsultasi pengusaha Indonesia, yang merepresentasikan untuk seluruh jenis usaha yang mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi.
Dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional. Tugas pokok yang diatur dalam AD/ART sebagaimana di maksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, Kadin mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya, melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha, membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dikalangan dunia usaha.
Berikut yang disampaikan oleh Fahmi Siroj, Pengurus Kadin Kota Cilegon Komite Tetap Bidang Pengembangan Media dan Informasi berdasarkan rilis tulisan yang diterima oleh media.
Fahmi menilai, MUKOTA Kadin Kota Cilegon yang ke VI tentunya akan menjadi hajat bagi para pengusaha yang ada di Kota Cilegon dan sebagaimana pemberitaan hasil rapat dari panitia bersama Polres Kota Cilegon, bahwasanya penyelenggaran MUKOTA di tunda sampai pilkada serentak ini selesai terlaksana dengan alasan keamanan.
“Namun demikian panitia MUKOTA belum menyampaikan secara jelas dan tegas terkait soal kepastian waktu kapan dan di tanggal berapa MUKOTA Kadin diselenggarakan setelah momentum Pilkada serentak itu selesai. Sehingga dengan prihal kondisi tersebut mengakibatkan opini liar di kalangan para pengusaha dan peserta MUKOTA Kadin,” kata Fahmi.
Fahmi Siroj juga menanggapi statement pemberitaan dari Ketua penyelengggara MUKOTA ke VI kadin kota cilegon, saudara Isbat yang mengatakan bahwasanya AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mencalonkan diri di MUKOTA VI nanti.
Sementara jika mengacu pada amanat dan semangat pasal 33 undang undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, bahwa pengusaha indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur harus bersih, transparan dan profesional serta anggaran dasar KADIN pasal 12 menjelaskan; bahwasanya seorang Calon Ketua dan atau disebut sebagai anggota Kadin mesti memiliki etika bisnis sebagai tuntunan moral dan perilaku yang mengikat.
Oleh karena demikian, dalam konteks amanat undang-undang dan peraturan anggaran dasar Kadin tesebut, maka Keberadaan panitia MUKOTA Kadin Cilegon menurut Siroj diduga tidak netral, bahkan tidak berintegritas, serta profesional dalam mejalankan amanat peraturan organisasi.
Dikarenakan dalam pernyataannya, cenderung membela salah satu calon, jika saja keberadaan panitia sudah ada beberapa mekanisme dan peraturan oganisasi ada banyak yang diterabas atau diabaikan bahkan dilanggar, mau bagaimana menciptakan iklim Mukota Kadin yang kondusif serta fair, dan jika saja dalam melakasanakan tahapan kerja-kerja panitia Mukota Kadin Cilegon tidak jelas, mau bagaimana Mukota yang disebut forum bermartabat dan tertinggi bisa melahirkan kepemimpinan Ketua Kadin yang profesional dalam menghadapi iklim dunia usaha yang fair, serta profesional untuk demi terwujudnya pembangunan secara nasional.
Masih dalam pendapat Fahmi siroj terkait soal kasus yang menimpa salah satu Calon MUKOTA KADIN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten sepenuhnya menjadi tanggung jawab profesional kepolisian, akan tetapi memperhatikan keberadaan lembaga Kadin dimana kedudukanya sebagai wadah pengusaha indonesia yang merupakan bagian tak terpisahkan dari rakyat dan masyarakat indonesia, maka untuk mewujudkan peran sertanya dalam mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang sehat dan tertib, kadin secara kelembagaan menetapkan etika bisnis yang merupakan tuntunan moral dan pedoman perilaku.
Oleh karenanya dalam konteks itu anggota maupun pengurus terlebih lagi salah satu calon yang akan menjadi Ketua Kadin mesti menghayati tugas dan kewajiban salah satu diantaranya adalah;
- Menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan tindakan yang menimbulkan persaingan tidak sehat.
- Tidak melakukan praktek suap, tidak meminta, tidak menawarkan, tidak menjanjikan, tidak menerima suap.
- Menghormati kepentingan bersama dan saling menjaga diri dari perilaku dan atau dari tindakan tidak etis.
- Memiliki kesadaran nasional yang tinggi dengan senantiasa melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat serta menaati semua perundang undangan yang berlaku.
- Kegiatan usaha bisnis memiliki harkat dan martabak terhormat yang senantiasa harus pelihara dan dijaga.
- Senantiasa berikhtiar meningkatkan profesionalisme untuk meningkatkan mutu dan kemampuan serta mengantisipasi perubahan lingkungan usaha.
Kiranya ini penting untuk menjadi perhatian yang akan mencalonkan menjadi Ketua Kadin untuk bisa dihayati dan menjadi prinsip dasar pedoman perilaku ketua atau pengurus nanti. (*/San)