
CiptanewsBanten – Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda tunggal bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah tentang penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut telah menghasilkan persetujuan kolektif DPR, KPU, dan Pemerintah atas Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Persetujuan itu ditandai dengan diketuknya palu oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia selaku Pimpinan Rapat.
Dikutip dari akun YouTube Resmi DPR RI pada Minggu (20/08/2024), Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan “Kita sudah menyepakati, semua unsur rapat yang kita undang menyetujui antara lain DPR yang diwakili oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II, kemudian Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, memang sengaja kita undang ini baru pertama kali kita mengundang Menteri Hukum dan HAM dalam pembahasan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk memastikan bahwa setelah secara politik diputuskan dalam rapat konsultasi ini tadi komitmen Pak Menkumham mengatakan bahwa ini segera langsung diproses untuk diharmonisasi dan diundangkan mudah-mudahan bisa hari ini selesai, kemudian dari Kementerian Dalam Negeri juga seperti itu, KPU yang membuat draft juga seperti itu, Bawaslu dan DKPP semuanya setuju”.
Lebih lanjut Ahmad Doli menambahkan “Jadi saya menegaskan kembali kami sudah memenuhi janji kami, jadi tidak ada lagi keraguan pada Masyarakat Indonesia sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip Undang-Undang Dimana yang terakhir itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.60 dan 70 dan juga sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah. Jadi InsyaAllah tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi sakwa sangka, tidak ada lagi spekulasi, maka kita sudah punya peraturan yang lengkap untuk pencalonan sampai juga tentang Pilkada 2024”.
Jika dilihat secara historis sebelumnya RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/08/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.
Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Mengingat munculnya reaksi penolakan publik, DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/08/2024).
Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada itu ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu membatalkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.(*/El)